Kamis, 29 Oktober 2009

pengertian etika profesi

Kode etik merupaka suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibituhkan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika –rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian kode etik adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi).
Kode etik profesi adalahpedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Salah satu contoh tertua adalah SUMPAH HIPOKRATES, yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter. Hipokrates adalah doktren Yunani kuno yang diberi gelar BAPAK ILMU KEDOKTERAN, beliau hidup dalam abad ke 5 sebelum masehi. Menurut ahli sejarah belum tentu sumpah ini merupakan buah pena Hipokrates sendiri, tetapi setidaknya berasal dari kalangan murid-muridnya dan meneruskan semangat profesional yang diwariskan oleh dokter yunani ini.Ada beberapa alasan mengapa kode etik perlu untuk dibuat, antara lain adalah :
• Kode etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim organisasional sehingga individu-individu dapat berlaku secara etis.
• Kontrol etis diperlukan karena sistem legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan perilaku organisasi untuk mempertimbangkan dampak moral dalam setiap keputusan bisnisnya.
• Perusahaan memerlukan kode etik untuk menentukan status bisnis sebagai sebuah profesi, dimana kode etik merupakan salah satu penandanya.
• Kode etik dapat dipandang sebagai upaya menginstitusionalisasikan moral dan nilai-nilai pendiri perusahaan, sehingga kode etik tersebut menjadi bagian dari budaya perusahaan dan membantu sosialisasi individu baru dalam memasuki budaya tersebut.
Nilai profesional dapat dibuat juga dengan istilah asas etis, (Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu:
• Menghargai harkat dan martabat
• Peduli dan bertanggung jawab
• Integritas dalam hubungan
• Tannggung jawab terhadap masyarakat
Alasan Pentingnya Kode Etik Diadakan
Kode etik sangat berperan penting pada suatu profesi. Agar profesi dapat berjalan dengan benar maka perlu diikat dengan suatu norma tertulis yang disebut dengan kode etik profesi.
Kode etik profesi dapat diubah seiring dengan perkembangan zaman yang mengatur diri profesi yang bersangkutan dan perwujudan nilai moral yang hakiki dan tidak dipaksakan dari luar. Jadi pentingnya kode etik diasdakan adalah sebagai sarana kontrol sosial dan untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi serta melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan atau penyalahgunaan keahlian.
Kode etik profesi dalam masyarakat indonesia banyak dan berfariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional.
Fungsi kode etik profesi adalah:
• Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
• Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas potensi yang bersangkutan
• Mencegah campur tangan pihak luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
2.3 Akibat Jika Kode Etik Profesi Tidak Ada
Kode etik merupakan produk dari etika terapan, karena dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan baik di perlukan syarat mutlak yaitu bahwa kode etik harus dibuat oleh profesi itu sendiri. Kode etik tidak akan efektif bila di drop begitu saja dari atas atau instansi pemerintah atau instansi-instansi lainnya, karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.
Apa bila suatu instansi atau perusahaan tidak mempunyai kode etik, maka akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran, penyimpangan dan sebagainya.
Beberapa pelanggaran kode etik jika kode etik profesi tidak ada :
• Memberi peluang kepada profesional untuk berbuat sesuka hati, dan menyalahgunakan ilmu yang ada kearah yang tidak baik.
• Perusahaan tidak mempunyai status bisnis sebagai sebuah profesi
• Tidak adanya saling harga menghargai harkat dan martabat
• Hilangnya rasa peduli dan bertanggung jawab, dan lain-lain sebagainya.

Jika kode etik profesi tidak ada, maka akan berpengaruh besar pada pelaksanaan profesi yang bersangkutan antara lain:
• Profesi tidak akan berjalan dengan baik dan benar, karena tidak adanya aturan yang mengikat dalam menjalankan profesi tersebut.
• Terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam menjalankan tugas profesi sehingga kelompok profesi tersebut tidak mendapat tempat dihati masyarakat.
• Para pelaku profesi tidak konsisten dengan apa yang menjadi tanggung jawab mereka.
• Profesi yang di jalani seseorang tidak ada perlindungan secara kode etik yang semestinya menjadi aturan pelaksanaan profesi.
Kode etik profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupaka lanjutan dari norma-norma yang lebih umum dan dirumuskan dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik. Tujuan utama kode etik profesi adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok.
Kode etik profesi merupakan pedoman mutu moral profesi dalam masyarakat yang diatur sesuai dengan profesi masing-masing. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai, cita-cita dan terima oleh profesi itu sendiri serta menjadi tumpuan harapan untuk di laksanakan dengan tekun dan konsekuen. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah karena tidak akan di jiwai oleh cita-cita dan nilai hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.

pengertian etika menurut mahasiswa

Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain.
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini.
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupa¬kan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghin¬dari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Istilah lain yang iden¬tik dengan etika, yaitu:
• Susila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su).
• Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.
Filsuf Aristoteles, dalam bukunya Etika Nikomacheia, menjelas¬kan tentang pembahasan Etika, sebagai berikut:
• Terminius Techicus, Pengertian etika dalam hal ini adalah, etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia.
• Manner dan Custom, Membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (In herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
Macam-macam Etika
Dalam membahas Etika sebagai ilmu yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau etis, yaitu sama halnya dengan berbicara moral (mores). Manusia disebut etis, ialah manusia secara utuh dan menyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya dalam rangka asas keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan pihak yang lainnya, antara rohani dengan jasmaninya, dan antara sebagai makhluk berdiri sendiri dengan penciptanya. Termasuk di dalamnya membahas nilai¬-nilai atau norma-norma yang dikaitkan dengan etika, terdapat dua macam etika (Keraf: 1991: 23), sebagai berikut:
Etika Deskriptif
Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. Da-pat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertin¬dak secara etis.
Etika Normatif
Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif merupakan norma-norma yang da¬pat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan meng¬hindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.
Dari berbagai pembahasan definisi tentang etika tersebut di atas dapat diklasifikasikan menjadi tiga (3) jenis definisi, yaitu sebagai berikut:
• Jenis pertama, etika dipandang sebagai cabang filsafat yang khusus membicarakan tentang nilai baik dan buruk dari perilaku manusia.
• Jenis kedua, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan baik buruknya perilaku manusia dalam kehi¬dupan bersama. Definisi tersebut tidak melihat kenyataan bahwa ada keragaman norma, karena adanya ketidaksamaan waktu dan tempat, akhirnya etika menjadi ilmu yang deskriptif dan lebih bersifat sosiologik.
• Jenis ketiga, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat normatif, dan evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya terhadap perilaku manusia. Dalam hal ini tidak perlu menunjukkan adanya fakta, cukup informasi, menganjurkan dan merefleksikan. Definisi etika ini lebih bersifat informatif, direktif dan reflektif.
Etiket
Pengertian etiket dan etika sering dicampuradukkan, padahal ke¬dua istilah tersebut terdapat arti yang berbeda, walaupun ada per¬samaannya. Istilah etika sebagaimana dijelaskan sebelumnya adalah berkaitan dengan moral (mores), sedangkan kata etiket adalah ber¬kaitan dengan nilai sopan santun, tata krama dalam pergaulan formal. Persamaannya adalah mengenai perilaku manusia secara normatif yang etis. Artinya memberikan pedoman atau norma-norma tertentu yaitu bagaimana seharusnya seseorang itu melakukan perbuatan dan tidak melakukan sesuatu perbuatan.Istilah etiket berasal dari Etiquette (Perancis) yang berarti dari awal suatu kartu undangan yang biasanya dipergunakan semasa raja-raja di Perancis mengadakan pertemuan resmi, pesta dan resepsi un¬tuk kalangan para elite kerajaan atau bangsawan.
Dalam pertemuan tersebut telah ditentukan atau disepakati berbagai peraturan atau tata krama yang harus dipatuhi, seperti cara berpakaian (tata busana), cara duduk, cara bersalaman, cara berbicara, dan cara bertamu dengan si kap serta perilaku yang penuh sopan santun dalam pergaulan formal atau resmi.Definisi etiket, menurut para pakar ada beberapa pengertian, yaitu merupakan kumpulan tata cara dan sikap baik dalam pergaulan antar manusia yang beradab.
Pendapat lain mengatakan bahwa etiket adalah tata aturan sopan santun yang disetujui oleh masyarakat ter¬tentu dan menjadi norma serta panutan dalam bertingkah lake sebagai anggota masyarakat yang baik dan menyenangkan.Menurut K. Bertens, dalam buku berjudul Etika, 1994. yaitu selain ada persamaannya, dan juga ada empat perbedaan antara etika dan etiket, yaitu secara umum¬nya sebagai berikut:
1. Etika adalah niat, apakah perbuatan itu boleh dilakukan atau tidak sesuai pertimbangan niat baik atau buruk sebagai akibatnya. Etiket adalah menetapkan cara, untuk melakukan perbuatan be¬nar sesuai dengan yang diharapkan.
2. Etika adalah nurani (bathiniah), bagaimana harus bersikap etis dan baik yang sesungguhnya timbul dari kesadaran dirinya. Etiket adalah formalitas (lahiriah), tampak dari sikap luarnya pe¬nuh dengan sopan santun dan kebaikan.
3. Etika bersifat absolut, artinya tidak dapat ditawar-tawar lagi, kalau perbuatan baik mendapat pujian dan yang salah harus mendapat sanksi.Etiket bersifat relatif, yaitu yang dianggap tidak sopan dalam suatu kebudayaan daerah tertentu, tetapi belum tentu di tempat daerah lainnya.
4. Etika berlakunya, tidak tergantung pada ada atau tidaknya orang lain yang hadir.Etiket hanya berlaku, jika ada orang lain yang hadir, dan jika tidak ada orang lain maka etiket itu tidak berlaku.

Jumat, 09 Oktober 2009

Menteri Keuangan menetapkan sanksi pembekuan atas izin usaha atas 8 Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Atas dasar peraturan Menteri

Sebagian dari mereka terkena sanksi karena belum mematuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).Demikian siaran pers yang diterbitkan Departemen Keuangan
Inilah 8 KAP yang dibekukan tersebut, yakni :
AP Drs. Basyiruddin Nur dinyatakan belum memenuhi standar atas laporan keuangan konsolidasi PT Datascrip dan anak perusahaannya di tahun buku 2007.
AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao dibekukan selama 3 bulan lantaran yang dibekukan belum memenuhi Standar Auditing (SA), Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) atas laporan keuangan klien mereka. Ia yang menangani laporan keuangan PT Samcon di tahun buku 2008. Laporan kedua AP ini dinilai Depkau berpotensi mempengaruhi laporan auditor independen.
AP Drs. Dadi Muchidin, KAP Drs. Dadi Muchidin, KAP Matias Zakaria, KAP Drs.Soejono, KAP Drs. Abdul Azis B, dan KAP Drs. M. Isjwara.
Sebab lain yang menjadikan beberapa AP dan KAP dicabut izinnya oleh Menkeu adalah tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin. Ini terjadi pada KAP Drs. Dadi Muchidin, yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.
Alasan serupa juga terjadi pada KAP Matias Zakaria yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008. Tidak melapornya KAP atas tahun takwin, dengan jangka waktu yang lebih lama, terjadi pada KAP Drs. Soejono, yaitu sejak 2005-2008.
KAP lain yang terkena saksi karena tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin adalah KAP Drs. Abdul Azis B., KAP Drs. M. Isjwara, dan KAP Drs. M. Isjwara. Para KAP ini dicabut izin pembekuan selama 3 bulan, setelah sebelumnya dikenakan peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir dan sampai saat ini.

Etika Auditor Dalam Menerima Bingkisan hari raya.

Menurut pendapat saya, ketika seorang auditor menerima bingkisan di saat menjelang hari raya itu boleh saja. ASALKAN niat dari klien itu sendiri memang untuk tujuan yang baik dan untuk menyambung tali silahturahmi antara auditor dan klien., sedangkan bingkisan atau parcel itu merupakan suatu medianya. Apabila melalui bingkisan yang diberikan oleh klien ternyata hanya untuk sekedar memanipulasi keputusan auditor untuk kepentingan klien itu sendiri menurut saya sebaiknya auditor tersebut tidak menerima parcel tersebut.Diharapkan auditor tidak mementingkan kepentingan pribadi diatas kepentingan bersama

PROFILE PENULIS

Nama saya Mulyani, seorang mahasiswa disalah satu universitas swasta di Jakarta (Universitas GUNADARMA) angkatan 2006 dengan nomer pokok mahasiswa 20206659. saya masih aktif kuliah di kelas 4eb04 Fakultas Ekonomi jurusan akuntansi.Tempat kelahiran Sukabumi, 26 agustus 1988 . Saya lulusan SMU.Mardi Yuana kota sukabumi yang beralamat di jalan R.E Martadinata No.56 Sukabumi. Saya merupakan anak pertama dari 3 bersaudara.


Blogspot Template by Isnaini Dot Com. Powered by Blogger and Supported by Home Interiors