Menurut pendapat saya, ketika seorang auditor menerima bingkisan di saat menjelang hari raya itu boleh saja. ASALKAN niat dari klien itu sendiri memang untuk tujuan yang baik dan untuk menyambung tali silahturahmi antara auditor dan klien., sedangkan bingkisan atau parcel itu merupakan suatu medianya. Apabila melalui bingkisan yang diberikan oleh klien ternyata hanya untuk sekedar memanipulasi keputusan auditor untuk kepentingan klien itu sendiri menurut saya sebaiknya auditor tersebut tidak menerima parcel tersebut.Diharapkan auditor tidak mementingkan kepentingan pribadi diatas kepentingan bersama
Jumat, 09 Oktober 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar